22 Januari 2014 | Kegiatan Statistik Lainnya
Kotak pengaduan/Whistleblowing System merupakan aplikasi yang disediakan oleh BPS RI bagi anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Badan Pusat Statistik Republik Indonesia. Untuk lebih jelas, silahkan masuk di sini.
Materi Pengaduan
Meliputi hal-hal :
1. Pelanggaran terhadap kode etik
2. Penyalahgunaan wewenang atau jabatan
3. Pelanggaran sumpah jabatan
4. Pelanggaran terhadap peraturan disiplin PNS
5. Pelanggaran hukum pidana
6. Mal Administrasi
7. Pelayanan publik yang tidak memuaskan (dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat umum)
Hak-hak Pelapor, Terlapor, dan Pemeriksa
1. Hak Pelapor
a. Perlindungan kerahasiaan identitas
b. Memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan
c. Mendapatkan informasi tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
d. Perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan
2. Hak Terlapor
a. Dapat mengajukan saksi dan alat bukti lain untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah
b. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
3. Hak Pemeriksaan
a. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan
b. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten MukomukoJl. Imam Bonjol
Komplek Pemda Mukomuko
Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko Telp (0737) 71633
Faks (0737) 71633
Mailbox : bps1706@bps.go.id