Posko Layanan Pengaduan BPS - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Mukomuko

Hi Pengguna Data, Jika membutuhkan bantuan dapat menghubungi +62 821-2431-9531 (Fahmi Reza) dan +62 812-6780-4675 (Dilla Permatasari)

Posko Layanan Pengaduan BPS

Posko Layanan Pengaduan BPS

22 Januari 2014 | Kegiatan Statistik Lainnya


Kotak pengaduan/Whistleblowing System merupakan aplikasi yang disediakan oleh BPS RI bagi anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Badan Pusat Statistik Republik Indonesia. Untuk lebih jelas, silahkan masuk di sini.

Sumber Pengaduan
1. Masyarakat
2. Instansi Pemerintah/Lembaga Negara
3. Pegawai BPS
4. Laporan Kedinasan(pusat dan daerah)

Materi Pengaduan
Meliputi hal-hal :
1. Pelanggaran terhadap kode etik
2. Penyalahgunaan wewenang atau jabatan
3. Pelanggaran sumpah jabatan
4. Pelanggaran terhadap peraturan disiplin PNS
5. Pelanggaran hukum pidana
6. Mal Administrasi
7. Pelayanan publik yang tidak memuaskan (dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat umum)

Hak-hak Pelapor, Terlapor, dan Pemeriksa
1. Hak Pelapor
a. Perlindungan kerahasiaan identitas
b. Memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan
c. Mendapatkan informasi tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
d. Perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan
2. Hak Terlapor
a. Dapat mengajukan saksi dan alat bukti lain untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah
b. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
3. Hak Pemeriksaan
a. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan
b. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten MukomukoJl. Imam Bonjol

Komplek Pemda Mukomuko

Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko Telp (0737) 71633

Faks (0737) 71633

Mailbox : bps1706@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik